Kak kalau udah dapat NPWP Badan berarti harus lapor kan nantinya? Pemotongan pajaknya gimana ya? Trus kalau NPWP pribadi masih aktif (walau ga kerja ke perusahaan tertentu lagi), tetap harus lapor dan potong pajak?
Iya wajib lapor, kalau tidak ada transaksi, berarti nihil, ga perlu bayar, tapi tetep lapor.
Kalau ada transaksi atas nama PT, cuman kena pajak 0.5% omset utk 3 tahun pertama, setelahnya 11% dari keuntungan
Thanks kak. Aku dapat web ini dari FB, baru daftar Aspire, tapi sepertinya ga bisa dengan NIB dan NPWP aja ya kak untuk buka accountnya? Oh iya mungkin bisa buat tutorial sekalian untuk buka akun bank via Aspire hhehe Thank you kak. Infonya sangat membantu.
Ariaseta Setia Alam
Darmal Ali
Learn everything everyday
Simple & helpful. Terima kasih pak Ariaseta Setia Alam untuk informasinya. Wish me luck